17 5
Ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur penindakan pelanggaran diUPPKB |
Ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku yang mengatur penindakan pelanggaran di UPPKB, yaitu antara lain ketentuan tentang jenis pelanggaran, sanksi administratif, dan ketentuan pidana terhadap pelanggaran di UPPKB |
Ketersediaan |
Adanya
Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, dan/atau Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat yang berlaku yang mengatur penindakan pelanggaran di UPPKB |
Standar
Operasional prosedur (SOP) Tata Cara Penimbangan Kendaraan Bermotor |
Standar
Operasional Ketersediaan Prosedur Tata Cara Penimbangan Kendaraan Bermotor sebagai pedoman kerja Petugas Penimbangan Kendaraan Bermotor |
Ketersediaan |
Tersedianya
SOP Tata Cara Penimbangan Kendaraan Bermotor yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku |
Standar
Operasional prosedur (SOP) Tata Cara Penimbangan Kendaraan Bermotor |
Standar
Operasional Ketersediaan Prosedur Tata Cara Penimbangan Kendaraan Bermotor sebagai pedoman kerja Petugas Penimbangan Kendaraan Bermotor |
Ketersediaan |
Tersedianya
SOP Tata Cara Penimbangan Kendaraan Bermotor yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku |
Pemeliharaan
fasilitas diUPPKB |
Fasilitas utama dan penunjang UPPKB dipelihara secara berkala dan insidental |
Pelaksanaan |
Pelaksanaan
pemeliharaan fasilitas utama dan penunjang yang dilakukan secara berkala dan insidentil waktu ditentukan |
Kapasitas alat penimbangan yang dipasang secara tetap (statis) |
Alat penimbangan statis yang di operasikan sesuai dengan spesifikasi teknis yang di tentukan |
Kesesuaian |
Alat penimbangan statis yang di operasikan memiliki kapasitas sekurang-kurangnya 80 Ton |
Dimensi alat penimbangan statis |
Alat penimbangan statis yang di operasikan memiliki dimensi sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan |
Kesesuaian |
Alat penimbangan statis yang di operasikan memiliki dimensi panjang |
Tempat parkir kendaraan mobil barang |
Tempat parkir kendaraan mobil barang yang sedang dilakukan penindakan pelanggaran maupun kendaraan barang yang pengemudinya sedang istirahat |
Ketersediaan dan luasan |
Tersedia Tempat parkir kendaraan mobil barang dengan luasan sekurang kurangnya 20 Satuan Ruang Parkir (SRP) |
Ruang Terbuka Hijau (RTH) |
Ruang Terbuka Hijau berupa taman dan/atau kebun didalam lokasi UPPKB |
Ketersediaan dan luasan |
Tersedia Ruang Terbuka Hijau dengan luas sebesar 30 % dari luas keseluruhan UPPKB |
Tempat Ibadah |
Tempat Ibadah sesuai dengan kearifan lokal lokasi UPPKB |
Ketersediaan |
Tersedia tempat Ibadah |
Toilet Umum |
Toilet umum yang bersih untuk pengawai dan pengunjung UPPKB |
Ketersediaan |
Tersedia Toilet umum yang bersih |
Kantin |
Kantin yang bersih untuk Pegawai dan Pengunjung UPPKB |
Ketersediaan |
Tersedia Kantin yang bersih |
Mess Petugas |
Mess Petugas yang bersih dan rapih untuk pegawai UPPKB |
Ketersediaan |
Tersedia Mess Petugas yang bersih dan rapih |
Tempat istirahat pengemudi |
Tempat istirahat pengemudi yang bersih berupa ruangan untuk istirahat atau tidur sejenak |
Ketersediaan |
Tersedia Tempat istirahat pengemudi yang bersih |
Jalan akses keluar masuk kendaraan |
Jalan akses keluar masuk kendaraan yang mudah dijangkau |
Ketersediaan |
Tersedia Jalan akses keluar masuk kendaraan yang mudah dijangkau |
Jalan sirkulasi di dalam wilayah UPPKB |
Jalan sirkulasi di dalam wilayah UPPKB yang mudah dijangkau |
Ketersediaan |
Tersedia Jalan sirkulasi di dalam wilayah UPPKB yang mudah dijangkau |
Peralatan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) |
Peralatan dan obat obatan yang digunakan untuk tindakan awal kepada korban kecelakaan |
Ketersediaan |
Tersedia Peralatan dan obat obatan yang digunakan untuk tindakan awal kepada korban kecelakaan |
Fasilitas keselamatan berlalu lintas di jalan |
Fasilitas keselamatan berlalu lintas di jalan (rambu, marka rubber barrier, lampu penerangan dan warning light) |
Ketersediaan |
Tersedia Fasilitas keselamatan berlalu lintas di jalan (rambu, marka rubber barrier, lampu penerangan dan warning light) |
Alat Pemadam Api Ringan (APAR) |
Peralat yang digunakan untuk memadamkan kebakaran ringan |
Ketersediaan |
Tersedianya Peralat yang digunakan untuk memadamkan kebakaran ringan |
Pertolongan terhadap kendaraan (derek) |
Alat yang digunakan dalam menolong kendaraan (derek) |
Ketersediaan |
Tersedianya peralatan yang digunakan dalam menolong kendaraan (derek) |
Alat bongkar muat forklit |
Alat yang digunakan untuk melakukan bongkar muat barang |
Ketersediaan |
Tersedianya peralatan forklift yang digunakan untuk melakukan bongkar muat barang |
Waktu pelaksanaan penimbangan bermotor |
Waktu yang diperlukan untuk melakukan proses penimbangan kendaraan bermotor sampai dikeluarkannya bukti hasil penimbangan |
Ketepatan |
Realisasi waktu yang diperlukan untuk melakukan proses penimbangan kendaraan bermotor paling lama 1 (satu) menit |
Waktu
pelaksanaan penindakan pelanggaran di UPPKB |
waktu yang diperlukan untuk melakukan proses penindakan pelanggaran di UPPKB sampai di keluarkannya bukti penindakan pelanggaran |
Ketepatan |
Realisasi waktu yang diperlukan untuk melakukan proses penindakan pelanggaran di UPPKB paling lama 10 menit |
Informasi biaya penurunan dan/atau penyimpanan muatan lebih |
Jika ada ketentuan biaya penurunan dan/atau penyimpanan muatan lebih sebagai bagian dari penindakan pelanggaran di UPPKB |
Ketersediaan |
Tersedia
papan informasi biaya penurunan dan/atau penyimpanan muatan lebih yang dipasang di ternpat-ternpat yang dapat dengan mudah dibaca oleh pelanggar |
Tanda Terima biaya penurunan dan/atau penyimpanan muatan lebih |
Adanya Tanda Terima sebagai bukti pembayaran biaya penurunan dan/atau penyimpanan muatan lebih jika atas perintah PPNS harus menurunkan dan/ atau menyimpan muatan lebih sebagai bagian dari peindakan pelanggaran di UPPKB |
Ketersediaan |
Tersedianya
tanda terima biaya penurunan dan/atau penyimpanan muatan lebih yang diberikan kepada pelanggar |
Informasi
sanksi hukum pelanggaran tata cara pemuatan, daya angkut dan dimensi kendaraan |
Adanya
Informasi sanksi hukum pelanggaran tata cara pemuatan, daya angkut dan dimensi kendaraan |
Ketersediaan |
Tersedia papan informasi sanksi hukum pelanggaran tata cara pemuatan, daya angkut dan dimensi kendaraan yang dipasang di tempat tempat yang dapat dengan mudah dibaca oleh pelanggar |
Tanda terima pembayaran denda atas pelanggaran tata cara pemauatan, daya angkut dan dimensi kendaraan |
Adanya
tanda terima sebagi bukti pembayaran denda atas pelanggaran tata cara muatan,
daya angkutan dan dimensi atas perintah PPNS sebagai bagian dari penindakan
pelanggaran di UPPKB |
Ketersediaan |
Tersedianya
tanda terima pembayaran denda atas pelapggaran tata cara pemuatan, daya angkut dan dimensi kendaraan yang diberikan kepada pelanggar |
Tata
cara penimbangan Kendaraan Bermotor |
Penimbangan
Kendaraan Bermotor dilakukan sesuai dengan tata cara penimbangan Kendaraan Bermotor yang berlaku |
Kepatuhan |
Petugas melakukan penimbangan Kendaraan Bermotor sesuai dengan tata cara penimbangan kendaraan bermotor yang berlaku |
Kalibrasi
alat penimbangan |
Kalibrasi alat penimbangan dilakukan secara berkala untuk menjamin akurasi hasil penimbangan |
Ketepatan |
Kalibrasi
dilakukan ada waktu yang telah ditentukan oleh petugas kalibrasi |
Prosedur
pelayanan yang mudah dan sederhana, termasuk memberikan bukti administratif kepada pengguna jasa penurunan dan/atau penyimpanan |
Prosedur
pelayanan yang mudah dan sederhana, termasuk memberikan bukti administratif kepada pengguna jasa penurunan dan/ atau penyimpanan |
Ketersediaan |
Tersedia
prosedur pelayanan yang mudah dan sederhana, termasuk memberikan bukti administratif kepada pengguna jasa penurunan dan/atau penyimpanan |
Sarana pengaduan masyarakat berupa PO BOX, nomor telepon, faksimile, alamat website, dan/atau alamat surat elektronik yang mudah diketahui oleh masyarakat |
Tersedia sarana pengaduan masyarakat berupa PO BOX, nomor telepon, faksimili, alamat website, dan/ atau alamat surat elektronik yang mudah diketahui oleh masyarakat |
Ketersediaan |
Tersedia
sarana pengaduan masyarakat berupa PO BOX, nomor telepon, faksimili, alamat website, dan/atau alamat surat elektronik yang mudah diketahui oleh masyarakat |
Jumlah dan kualifikasi SDM yang sesuai dan berkompeten |
Jumlah dan kualifikasi SDM yang sesuai dengan kebutuhan, kompetensi dan kualifikasi yang dipersyaratkan |
Ketersediaan |